Apakah Isi Akta Perdamaian dalam PKPU Dapat Diamandemen?
Isi dari akta perdamaian dalam PKPU yang sudah di homologasi oleh hakim pengadilan niaga tidak dapat diamandemen dikarenakan pada dasarnya akta perdamaian itu adalah putusan pengadilan dan bukan sebuah kontrak.
Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU K-PKPU”) menyatakan bahwa:
“Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3)”
Berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat dipahami bahwa akta perdamaian adalah sebuah putusan pengadilan. Dikarenakan agar sebuah akta perdamaian dapat mengikat dan berlaku terhadap kreditor dan debitor, diperlukan sebuah putusan pengadilan terlebih dahulu.
Meskipun isi dari akta perdamaian tidak dapat diamandemen, kreditor dapat mengajukan pembatalan homologasi, dengan syarat debitor telah lalai dalam menjalankan isi dari akta perdamaian dan kreditor harus terikat dengan perjanjian perdamaian.
Pasal 291 ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (1) UU K-PKPU menyatakan bahwa:
Pasal 291 ayat (1)
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.”
Pasal 170 ayat (1)
“Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut”
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka terhadap debitor yang lalai dalam menjalankan isi dari akta perdamaian dapat dimintakan pembatalan homologasi oleh para kreditornya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa isi dari akta perdamaian dalam PKPU yang sudah di homologasi oleh hakim pengadilan niaga tidak dapat diamandemen dikarenakan pada dasarnya akta perdamaian itu adalah putusan pengadilan. Tetapi akta perdamaian tersebut dapat dimintakan pembatalan apabila debitur lalai dalam menjalankan isi akta perdamaian.
Artikel hukum ini ditulis oleh Jasmine Nurlaila Ananta – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).