Apakah Karyawan yang Memilih Berhenti Bekerja Sebelum Masa Kontrak Berakhir Memiliki Hak Atas Uang Kompensasi?
Intisari:
Karyawan yang memilih untuk berhenti bekerja sebelum masa kontrak berakhir memiliki hak atas uang kompensasi.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terakhir diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa Karyawan Kontrak yang berhenti bekerja atas kemauannya sendiri, sebelum masa kontrak yang disepakati dalam PKWT berakhir memiliki hak atas Uang Kompensasi.
Hal diatas ditegaskan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.”
Dari ketentuan diatas dapat dipahami bahwa dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum Masa Kontrak Berakhir, Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan Masa Kontrak yang telah dilaksanakan oleh Karyawan.
Sehingga, walaupun pihak yang mengakhiri Hubungan Kerja adalah Karyawan Kontrak itu sendiri, karyawan tersebut tetap memiliki hak untuk menerima uang kompensasi dari Perusahaan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nadaria Julita – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).