Berapa Hari Tenggang Waktu Putusan Bisa Berkekuatan Tetap (inkracht) di Peradilan Agama
Putusan bisa dikatakan sebagai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) diperadilan agama setelah 14 hari kalender jika tidak ada pengajuan banding atau kasasi.
Pada praktiknya di pengadilan bisa terjadi penghitungan dari Panitera berbeda-beda, kadang lewat 14 hari kalender dianggap permohonan banding atau kasasi tidak memenuhi syarat formil sehingga permohonan banding atau kasasi tidak dapat diterima, tetapi kadangkala walau telah lewat 14 hari kalender permohonan kasasi dinyatakan memenuhi syarat formil, dengan adanya kejadian seperti itu timbul pertanyaan berapa hari sebenarnya putusan itu berkekuatan tetap.
Dalam hal ini Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 (SEMA No. 5/2021) dalam kamar agama mengatur “Untuk menghitung putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dipergunakan hari kalender, bukan hari kerja.”
Jadi dapat disimpulkan Putusan bisa dikatakan sebagai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di peradilan agama setelah 14 hari kalender jika tidak ada pengajuan banding atau kasasi sesuai dengan SEMA No. 5/2021.
Artikel hukum ini ditulis oleh Bahren Dalimunthe, S.H. – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).