Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus
Secara umum surat kuasa telah diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata menyatakan “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan”. Jika diuraikan, surat kuasa tersebut harus terdapat Pemberi kuasa (latsgever) dan Penerima Kuasa (latshabber) untuk mengurus suatu kewenngan yang telah diperjanjikan.
Terdapat perbedaan antara surat kuasa umum dan suat kuasa khusus. Surat kuasa umum hanya dipakai untuk mengurus dibidang harta kekayaan yang berhubungan dengan pemberi kuasa dan mencatumkan kalimat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1796 KUHPerdata menyatakan “Pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan”
Sedangkan, surat kuasa khusus dipergunakan didalam persidangan ataupun diluar persidangan yang diperinci mengenai hal-hal yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa serta mencatumkan kalimat khusus, hak retensi dan hak subtitusi dalam surat kuasa kuasa tersebut.
Hal demikian tercantum dalam Pasal 1795 KUHPerdata“Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”. Kedua surat kuasa tersebut memiliki karakteristik masing-masing yang digunakan untuk keperluan pemberi kuasa.
Dengan demikian dapat disimpulkan surat kuasa umum hanya dipakai untuk mengurus dibidang harta kekayaan, sedangkan surat khusus dipakai didalam persidangan maupun diluar persidangan oleh penasehat hukum agar memiliki kedudukan hukum.
Artikel hukum ini ditulis oleh Panji Albalad – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).