Cara Mendirikan Perseroan Terbatas
Sumber foto: di sini
Umumnya, Ada enam langkah dalam mendirikan Perseroan Terbatas, sebagai berikut:
1. Perencanaan
Pihak yang ingin mendirikan PT terlebih dulu harus duduk bersama dan bermusyawarah untuk menyepakati beberapa hal:
- Jenis usaha yang akan dijalankan (misalnya jenis usaha : produksi, distribusi, barang atau jasa, dan sebagainya).
- Besaran modal masing-masing pihak yang akan ditempatkan dan disetorkan untuk jadi modal PT.
- Lokasi, tempat atau kedudukan PT yang akan didirikan
- Susuan kepengurusan PT yang akan didirikan, dan lain-lain.
- (hasil musyawarah atau rapat tersebut dicatat atau dibuat tertulis/notula rapat).
2. Persiapan Dokumen
Pihak-pihak yang sudah sepakat mendirikan PT, akan masuk ke dalam struktur PT,baik sebagai direksi, komisaris maupun pemegang saham.
Sehingga harus mempersiapkan segala surat-menyurat ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pendirian PT, seperti notula rapat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluaga, surat-surat aset, dsb yang berhubungan dengan PT yang akan didirikan.
3. Akta Notaris
Setelah langkah pertama dan kedua disepakati/dilakukan, selanjutnya para pihak pergi menghadap notaris untuk membuat Anggaran Dasar atau Akta Pendirian PT, sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yaitu: ”Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan nama PT, pembayaran pajak perseorangan, dan tambahan berita negara.
4. Mengurus Izin-izin
Selanjutnya mengurus izin misalnya izin lingkungan, surat keterangan domisili usaha, nomor pokok wajib pajak para pendiri dan izin gangguan (HO), dan izin-izin lain yang diharuskan peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis aktivitas atau kegiatan bisnis dari PT yang akan didirikan.
5. Permohonan Pengesahan Sebagai Badan Hukum
Selanjutnya, mengajukan permohonan pengesahan PT sebagai badan hukum kepada departemen terkait yakni Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 4 UUPT[1] Jo. Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M. HH-01.01 Tahun 2011 (Permenkumham No. 1/2011).[2]
Permohonan yang diajukan dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung[3]. Adapun dokumen-dokumen pendukung yang harus disiapkan adalah
- Salinan akta pendirian perusahaan/PT
- Bukti setoran modal para pendiri (bermaterai)
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak, (PBPB), yang terdiri dari: biaya cek nama perusahaan sudah daftar atau belum, biaya pengesahan badan hukum perseroan, biaya untuk Tambahan Berita Negara.
- Notula Rapat.
6. Pendaftaran PT
Selanjutnya adalah mendaftarkan akta pendirian PT yang sudah dibuat di hadapan notaris kepada Departemen atau Kementerian Negara terkait.[4]
Adapun hal-hal yang perlu dilampirkan dalam mengajukan daftar perusahaan sebagai berikut:
- Salinan akta pendirian
- KTP para pendiri
- Keterangan Domisili Usaha
- NPWP
- Pasfoto 4×6 = 6 lembar
Langkah pendaftaran ini merupakan langkah paling terakhir. Selanjutnya pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham (dalam hal in Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) akan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.[5]
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang No. 30 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M. Hh-01.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.
[1] Pasal 7 ayat 4 UU PT: “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.”
[2] Pasal 2 ayat 1 Permenkumham No. 1/2011: “Permohonan pengesahan badan hukum Perseroan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.”
[3] Ibid, Pasal 3 Ayat 1 Permenkumham
[4] Pasal 29 ayat 1 UU PT: “Daftar Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.” Jo. Pasal 18 UU No. 30 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan: “Menteri bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Daftar Perusahaan.”
[5] Pasal 30 UUPT : “(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia: a. akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); b. akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); c. akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/