Cara Memahami Masalah Hukum Jaminan: Sifat Jaminan
Intisari:Sifat Jaminan pada umumnya adalah sifat yang memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang, bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan. |
Dalam kehidupan bermasyarakat, paling tidak kita pernah mendengar istilah jaminan. Jaminan ini biasanya selalu dikaitkan dengan masalah utang. Misalnya, Ada orang yang mau pinjam uang dan si peminjam minta jaminan.
Pemahaman umum di masyarakat, jaminan itu digunakan untuk “jaga-jaga” kalau debitur atau orang yang berutang tidak mengembalikan uang yang dipinjam, maka jaminan bisa diambil oleh si kreditur sebagai bentuk pelunasan utang debitur. Benar tidak anggapan demikian, mari kita bahas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima[1]. Secara umum jaminan diartikan sebagai penyerahan kekayaan, atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.[2]
Jadi pada dasarnya seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditur secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Sementara Hukum Jaminan, menurut J Satrio adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur. Ringkasnya, hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang.[3]
Sifat Jaminan
Sifat Jaminan pada umumnya adalah sifat yang memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang, bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan.
Jadi seandainya debitur cidera janji atau tidak bisa melunasi utangnya kepada kreditur, kreditur tidak bisa memiliki atau mengambil benda yang dijaminkan kepadanya tersebut sebagai miliknya. Melainkan kreditur harus menjual benda milik debitur yang dijaminkan kepadanya tersebut secara lelang di muka umum.
Hasil penjualan barang jaminan tersebut lalu digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Setelah digunakan untuk melunasi utang debitur, jika masih terdapat sisa, maka kreditur harus mengembalikan sisa uang tersebut kepada debitur.
Jika hasil penjualan ternyata masih belum cukup melunasi utang debitur, maka kekurangannya tetap harus dilunasi debitur.
Intinya, jaminan tidak memberikan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan, melainkan memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang.
Sekian, semoga bermanfaat.
Sumber:
-
YLBHI dan PSHK, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia, (Jakarta : YLBHI, 2007)
-
Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2007)
-
http://kbbi.web.id/jamin diakses tanggal 4 Juli 2016.
[1]Op.Cit, http://kbbi.web.id/jamin diakses tanggal 4 Juli 2016.
[2] YLBHI, Op.Cit, 2007, hal. 140.
[3] J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2007), hal. 3.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
Hi there! I know this is kinda off topic however Id figured Id ask. Would you be interested in exchanging links or maybe guest authoring a blog article or vice-versa? My website discusses a lot of the same topics as yours and I feel we could greatly benefit from each other. If youre interested feel free to shoot me an email. I look forward to hearing from you! Fantastic blog by the way!
Mohon bantuan solusi nya pak Boris….
Saya memberikan utang terhadap seorang teman, dan dia tidak sanggup membayar….
Sedangkan uang yg saya pinjam kan …
Milik orang lain….
Sekarang orang itu menuntut mengambil rumah saya…
Memaksa menandatangani surat perjanjian…
Tindakan apa yg harus saya ambil pak ?
Mohon solusi ny …. Terima kasih….
intinya, utang harus dibayar. Bagaimanapun juga anda harus mengembalikan uang yang pernah anda pinjam dari teman anda (katakanlan A) yang mana uang tersebut anda pinjamkan lagi kepada teman anda (katakanlan B). Dalam kasus ini, B berhak meminta anda untuk mengembalikan uangnya.
Tidak bisa, main ambil rumah orang seenaknya. Jika memang B merasa keberatan maka B bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menggugat anda.
Saran saya segera kembalikan uang B, jangan mau jika disuruh membuat pernyataan. Terima kasih
Mohon bantuanya lawyer….saya seorang suami punya hutang di koperasi di surabaya sebesar 70jt di angsur selama 48 bln memakai jaminan surat tanah petok D. Dan sudah di angsur selama 16bln. Masalahnya istri saya pinjam di koperasi tsb. Tanpa sepengetahuan saya terus istri saya pinjam di koperasi sebesar 150 jt… dan pihak koperasi menuntut untuk melunasi seluruh huatang saya + istri saya.klo tidak bisa melunasi akan di jual sertifikat surat tanah saya… apa yang harus saya lakukan…tolong mohon solusinya gmna??? Terima kasih lawyer yg terhormat
namanya utang harus dilunasi. tidak ada cara lain. Pihak koperasi bisa menjual tanah/sertifikat anda dan hasilya untuk melunasi utang anda ke koperasi. saran saya minta waktu ke pihak koperasi agar anda bisa melunasi utang-utang anda. terima kasih