Apa Alat Bukti Yang Menentukan Dalam Gugatan Utang Piutang?
Saya membuat perjanjian pinjam meminjam uang dengan perjanjian di bawah tangan (tidak melalui notaris) dan tidak ada saksi. Dalam perjanjian itu teman saya meminjam uang sebesar 300 juta rupiah. Ia mengatakan akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Tapi faktanya dia tidak mengembalikan uang saya sesuai waktu yang sudah disepakati. Sekarang saya mau menggugat dia, tapi apakah bukti perjanjian di bawah tangan tersebut cukup kuat mengingat itu bukan akta otentik dari notaris dan tidak ada saksi? Lita, Jakarta
Jawaban:
Intisari:Perjanjian di bawah tangan yang diakui (tidak dibantah/disangkal) kebenarannya oleh debitur (peminjam) menjadi bukti yang sempurna dan memiliki kekuatan pembuktian seperti akta otentik. |
Menurut Pasal 164 HIR/Pasal 284 R.Bg,/Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), alat-alat bukti yang sah dalam hukum perdata ada lima yaitu:
-
Surat;
-
Saksi;
-
Persangkaan-persangkaan;
-
Pengakuan, dan;
-
Sumpah.
Alat bukti surat dibagi jadi dua yaitu Akta otentik dan Akta dibawah tangan. Akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata), misalnya akta yang dibuat oleh notaris.
Sedang, akta dibawah tangan merupakan kebalikan dari akta otentik yaitu tidak harus dibuat oleh notaris atau pejabat yang berwenang, bentuknya juga bebas berdasarkan kesepakatan para pihak.
Secara teoritis, akta otentik punya kekuatan pembuktian yang sempurna[1], namun akta dibawah tangan juga bisa punya kekuatan pembuktian yang sempurnya selama akta tersebut diakui (tidak dibantah/disangkal) oleh pihak lawan (debitur).
Dasar hukumnya Pasal 1875 KUHPerdata, berbunyi:
“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.”
Pasal 1925 KUHPerdata:
“Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.”
Berdasarkan uraian di atas, anda tetap bisa ajukan gugatan kepada teman anda dengan bukti perjanjian di bawah tangan tersebut.
Perjanjian di bawah tangan tersebut cukup kuat, sebab ia akan jadi bukti yang sempurna dan punya kekuatan pembuktian sama seperti akta otentik selama tidak dibantah kebenaran/keasliannya oleh teman anda (debitur).
Seandainya teman anda membantah kebenaran atau keaslian perjajian di bawah tangan tersebut, maka dia harus membuktikan bantahannya tersebut. Jika ia tidak bisa buktikan, maka gugatan anda harus dimenangkan.
Sekian semoga bermanfaat.
BACA JUGA: BISA TIDAK SESEORANG DIPIDANA KARENA TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG?
Referensi:
-
Supramono, Gatot. Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Dasar Hukum:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
-
echtsreglement Buitengewestenatau Reglemen Untuk Daerah Seberang (Stbl. 1927 No. 227);
-
Herzien Indonesis Reglement/Reglemen Indonesia Baru(Stbl 1984: No. 16 yang diperbaharui dengan Stbl 1941 No. 44);
[1] Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013. Hal.158
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/