Hubungan Hukum Peminjam Dengan Para Pemberi Pinjaman Dalam Skema Kredit Sindikasi
Pertanyaan:
Selamat pagi DNT Lawyers, perkenalkan nama saya Alisa. Saya sedang butuh dana besar ratusan miliar untuk pembangunan gedung, namun oleh pihak bank saya ditawarkan untuk diberikan kredit dengan skema kredit sindikasi dengan banyak peminjam. Pertanyaan saya hubungan hukum saya dengan banyak pemberi pinjaman itu seperti apa?
Jawaban:
Hubungan hukum antara peminjam dan para pemberi pinjaman dalam kredit sindikasi pada dasarnya merupakan hubungan hukum utang piutang pada umumnya. Namun, sebelum terjadi hubungan hukum utang piutang, peminjam menunjuk pihak yang disebut arranger untuk mengumpulkan para peminjam sekaligus menyusun kontrak kredit sindikasi.
Kredit sindikasi dalam praktiknya merupakan suatu skema pinjaman kredit yang pemberi pinjamannya terdiri dari banyak pihak atau lembaga-lembaga pemberi kredit. Hal tersebut terjadi biasanya karena besarnya nominal pinjaman yang dibutuhkan.
Langkah awal untuk melaksanakan kredit sindikasi adalah membentuk hubungan hukum pemberian kuasa berdasarkan 1792 KUHPerdata kepada suatu bank sebagai arranger untuk mengumpulkan serta menegosiasikan kepada para calon pemberi pinjaman atas rencana pelaksanaan kredit sindikasi.
Setelah para pemberi pinjaman sindikasi setuju atas tawaran dari arranger biasanya terdapat dua skema, yang pertama akan ditunjuk lead manager untuk memimpin pelaksanaan kredit sindikasi atau yang kedua arranger biasanya sudah merangkap menjadi lead manager untuk memimpin pelaksanaan kredit sindikasi.
Dasar hukum yang membentuk hubungan hukum antara peminjam dan para pemberi pinjaman adalah Pasal 1320 KUHPerdata juncto Pasal 1338 KUHPerdata, karena walaupun pemberi pinjaman terdiri dari banyak pihak, bentuk perjanjian utamanya tetap lah berjumlah satu. Tetapi di sisi para pemberi pinjaman timbul adanya pertanggungjawaban yang bersifat tanggung renteng dalam artian setiap pemberi pinjaman bersama-sama bertanggung jawab atas pinjaman sindikasi sebesar jumlah utang yang diberikan masing-masing.
Seperti contoh ilustrasinya yakni terdapat peminjam yang terikat perjanjian kredit sindikasi dengan 6 bank sebagai pemberi pinjaman. Dalam pelaksanaannya ternyata peminjam tidak bisa melunasi utang sehingga mengharuskan eksekusi jaminan benda berupa gedung. Dalam hubungan hukum utang biasa peminjam berhak mendapatkan hasil penjualan jaminan untuk melunasi utangnya, akan tetapi dalam konteks terdapat 6 pemberi pinjaman dalam kredit sindikasi maka setelah jaminan peminjam dieksekusi, maka hasilnya dibagikan secara rata sesuai dengan porsi piutang masing-masing bank pemberi pinjaman sindikasi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum yang timbul antara peminjam dengan para pemberi pinjaman sindikasi adalah hubungan utang piutang pada umumnya. Hanya saja di sisi pemberi pinjaman dengan banyaknya pihak berlaku pertanggungjawaban tanggung renteng sesuai porsi pemberian pinjaman masing-masing.
Artikel hukum ini ditulis oleh Fa’iq Muzhaffar Syach – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).