Pejalan kaki dapat ditilang! Berikut aturan dan penjelasannya;
Pertanyaan :
Perkenalkan nama saya Aza. Saya melihat terdapat seorang pejalan kaki yang menyebrang jalan sembarangan bukan pada zebra cross yang tersedia. Lalu seorang petugas kepolisian menilangnya dengan denda Rp 250.000,00. Apakah menilang pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang?
Ulasan :
Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) pejalan kaki memiliki kewajiban untuk :
- Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau
- Menyebrang di tempat yang telah ditentukan.
Tetapi apabila tidak ada tempat untuk menyebrang jalan, diberikan pengecualian dalam Pasal 131 ayat 3 UU 22/2009 yang menjelaskan:
“apabila belum tersedia tempat untuk menyebrang jalan, pejalan kaki berhak menyebrang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.”
Sayangnya, tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai “tempat yang dipilih” dalam pengaturannya. Tetapi pejalan kaki harus memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Dalam hal ini tidak ada pengaturan secara khusus terkait sanksi yang diberikan untuk pejalan kaki. Namun dalam peraturan perundang-undangan, pejalan kaki merupakan salah satu pengguna jalan yang mana jika melanggar ketentuan berikut dapat dikenakan sanksi pidana :
- Pasal 282 UU 22/2009
“pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas Kepolisian dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
- Pasal 274 UU 22/2009
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dan fungsi perlengkapan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
- Pasal 275 UU 22/2009
“Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratuh lima puluh ribu rupiah) dan apabila merusak akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Maka berdasarkan uraian diatas, pejalan kaki dapat ditilang dan dikenakan sanksi pidana apabila ia tidak mematuhi petugas Kepolisian, merusak gangguan fungsi jalan dan fungsi perlengkapan, serta merusak rambu lalu lintas.
Sumber Hukum :
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Artikel hukum ini ditulis oleh Rizqa Christy Adela Putri – Intern DNT Lawyers.
terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).