Bolehkan Suami Menikah Lagi Tanpa Ada Izin Dari Isteri?
Selamat pagi Pak Boris Tampubolon saya mau tanya. Bisa tidak suami melakukan pernikahan lagi tanpa ada ijin dari istri pertama kalau bisa bagaimana caranya kalau tidak bisa bagaimana. Irma, Jakarta Terima kasih
Jawaban:
Intisari:Pada intinya, jika suami ingin menikah lagi, maka harus mendapat izin dari isteri pertama. Jika tidak ada izin dan suami tetap menikah lagi, maka pernikahan tersebut batal demi hukum. |
Pertama saya ingin sampaikan Anda tidak menyampaikan apa agama Anda, sebab dalam hukum Indonesia, Hukum perkawinan antara orang muslim dan non muslim berbeda.
Non muslim tunduk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sedang orang muslim selain tunduk pada UU Perkawinan juga tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tapi tak perlu khawatir saya akan menjelaskan kedua-duanya.
Pada prinsipnya baik menurut UU Perkawinan mapupun KHI, apabila suami ingin beristri lebih dari satu (berpoligami) maka ia harus mendapat persetujuan dari isteri.
Persetujuan yang dimaksud tidak diperlukan apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan. Lebih jelas diuraikan sebagai berikut:
Menurut UU Perkawinan, suami bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memperoleh isteri lebih dari satu (poligami). Dan pengadilan hanya akan (hanya boleh) memberikan izin kepada suami untuk berpoligami apabila (lihat Pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan):
-
istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
-
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
-
istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Tapi perlu diingat, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan untuk dapat mengajukan permohonan poligami ke pengadilan tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yaitu:
-
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
-
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteriisteri dan anak-anak mereka.
-
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan dari isteri ini dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, namun sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini nantinya akan dipertegas dengan persetujuan lisan dari isteri pada persidangan di Pengadilan. (lihat Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Namun persetujuan yang dimaksud huruf a di atas, tidak diperlukan bagi seorang suami apabila: isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian; atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Jadi pada intinya harus mendapatkan persetujuan dari isteri. Meski persetujuan tersebut dalam keadaan tertentu tidak mutlak diperlukan.
Sementara menurut KHI
Menurut Pasal 57 KHI, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:
-
istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
-
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
-
istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain alasan untuk menikah lagi harus jelas, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan syarat lain untuk memperoleh izin menikah lagi dari Pengadilan Agama. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 58 KHI yang intinya merujuk atau sama dengan Pasal 5 UU Perkawinan, yaitu:
-
adanya persetujuan istri;
-
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
Itu lah syarat-syaratnya yang wajib dipenuhi oleh suami yang ingin berpoligami. Izin dari isteri sifatnya wajib.
Menurut Mukti Ali Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkalis, dalam eseinya Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama , kedudukan izin untuk berpoligami menurut ketentuan di atas adalah wajib, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian perkawinan itu juga tidak sah karena dianggap tidak pernah telah terjadi.
Terima kasih semoga bermanfaat.
BACA JUGA: Dimana Harus Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami Yang Ada di Luar Negeri?
Sumber:
-
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
Kompilasi Hukum Islam
-
Peraturan Pemerintah 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-
http://www.pa-bengkalis.go.id/images/stories/berita/Data/Tinjauan-poligami.pdf
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/