Sertifikat atas Tanah terbit atas Nama Orang Lain, Ini Langkah Hukum yang Dapat Anda Lakukan
Selamat Siang DNT Lawyers. Perkenalkan nama saya Dewi asal dari Tanah Karo Sumatera Utara. Saya memiliki Tanah di Jakarta kurang lebih sekitar 1 Hektar yang saya beli pada tahun 1999. Pada bulan November di tahun 2021 saya berniat untuk melakukan sertipikasi atas tanah saya, namun pada saat proses sertipikasi tanah di BPN, oleh pihak BPN menyampaikan kepada saya bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertipikat atas nama orang lain sejak tahun 2005. Mengenai hal itu, langkah hukum apa yang bisa saya lakukan?
Langkah Hukum yang dapat ibu lakukan adalah membatalkan sertifikat hak atas tanah.
Pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan dengan 2 alasan yaitu:
- Dalam penerbitannya, sertifikat tersebut mengandung cacat hukum administratif; atau
- Melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Pembatalan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan melalui 3 cara yaitu:
1. Permintaan Pembatalan Kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN
Pembatalan Sertifikat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Menteri/Kepala BPN/ Kementrian Agraria dan Tata Ruang melalui Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan dengan alasan cacat hukum secara administratif.
Dasar alasan tersebut antara lain dapat seperti kesalahan perhitungan luas tanah, sehingga menyerobot tanah lainnya, adanya tumpang tindih hak atas tanah, kesalahan prosedural, atau pemalsuan surat.
2. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sertifikat hak atas tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yaitu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang pertanahan. Oleh karena itu Sertipikat tersebut dapat digugat ke PTUN.
Dalam mengajukan gugatan perlu diperhatikan ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan yang diatur dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yaitu: Putusan MA RI Nomor: 5 K/TUN/1992 tanggal 21 Januari 1993, Putusan MA RI Nomor: 41 K/TUN/1994 tanggal 10 Nopember 1994, dan Putusan MA RI Nomor: 270 K/TUN/2001 tanggal 04 Maret 2002.
Dalam yurisprudensi tersebut diterangkan bahwa: “Tenggang waktu pengajuan gugatan bagi pihak ketiga yang tidak dituju langsung oleh suatu Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingannya adalah 90 (sembilan puluh) hari terhitung secara kasuistis sejak mengetahui adanya keputusan yang merugikan kepentingannya tersebut.”
3. Gugatan Perdata atas dasar PMH ke Pengadilan Negeri
Seseorang yang melakukan penipuan atau penyampaian informasi palsu dalam proses penerbitan sertifikat diatas tanah yang ingin ia miliki, dimana sebenarnya ia tidak memiliki hak atas tanah itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Tenggang waktu untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri tidak dibatasi apabila bisa dibuktikan bahwa perolehan dan penerbitan seripikat tanah tersebut dilakukan tidak dengan itikad baik.
Artikel hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap, S.H. – DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).