Piercing the Corporate Veil pada Direksi dalam UU No. 40 tahun 2007
Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas soal Piercing the corporate veil pada Pemegang Saham. Sekarang kita akan bahas soal piercing the corporate veil pada Direksi.
Doktrin tanggung jawab terbatas Perseroan Terbatas tidak akan berlaku dan akan dibebankan kepada Pemegang Saham secara pribadi dalam hal-hal sebagai berikut:
A. Direksi Tidak Melaksanakan Fiduciary Duty Kepada Perseroan
Prinsip fiduciary duty bagi direksi bersumber dari Pasal 97 ayat 1 dan 2 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pasal 97 ayat (2) UUPT menyatakan: “pengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.”
Pasal 97 ayat (3) UUPT menyatakan: “Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).”
Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, bisa dipahami bahwa bila direksi bersalah (sengaja) atau lalai menjalankan kewajiban fiduciary duty tersebut, yakni tidak dengan itikad baik dan bertanggung jawab menjalankan tugas untuk pengurusan perseroan, maka ia (direksi) bertanggung jawab secara pribadi.
Bahkan UU PT mengatur bahwa yang bisa menggugat direksi akibat kesalahan atau kelalaian direksi tersebut tidak hanya pihak ketiga, namun juga pemegang saham asalkan pemegang saham ini bertindak untuk dan atas nama perseroan yang mewakili minimal 10% bagian dari seluruh saham dengan hak suara.[1]
B. Dokumen Perhitungan Tahunan Tidak Benar
Direksi punya kewajiban menyediakan laporan perhitungan tahunan perseroan yang benar.
Bila laporan tahunan tersebut ternyata tidak benar, direksi bersama dengan komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng berdasarkan doktrin piercing the corporate veil[2]
C. Direksi Bersalah dan Menyebabkan Perusahaan Pailit
Apabila perseroan pailit maka direksi harus bertanggung jawab secara pribadi apabila:
-
Terdapat unsur kesalahan (kesengajaan) atau kelalaian dari direksi (dengan pembuktian biasa).[3]
-
Untuk membayar utang dan ongkos-ongkos kepailitan haruslah diambil terlebih dahulu dari aset-aset perseroan. Apabila aset-aset perseroan tidak mencukup, barulah diambil aset direksi pribadi.
-
Diberlakukan pembuktian terbalik bagi anggota direksi uang dapat membuktikan bahwa kepailitan perseroan bukan karena kesalahan (kesengajaan) atau kelalaiannya.[4]
D. Permodalan Yang Tidak Layak
Permodalan yang tidak layak, misalnya, modal terlalu kecil padahal bisnis perusahaan adalah besar.
Dalam hal ini selain pemegang saham yang berkewajiban menyetor saham, pihak direksi juga bertanggung jawab secara hukum, sebab direksi sebagai pihak eksekutif dari perseroan seharusnya dapat menimbang-nimbang kegiatan mana yang cocok untuk perseroan dan berapa seharusnya modal yang layak untuk disetor ke perseroan.[5]
E. Perseroan Beroperasi Secara Tidak Layak
Menurut Munir Fuady[6], jika perseroan beroperasi secara tidak layak sehingga merugikan pihak ketiga atau bahkan merugikan pemegang saham. Maka sudah selayaknya direksi sebagai pihak eksekutif yang bertanggung jawab berdasarkan doktrin fiduciary duty dari direksi dalam suatu perseroan, kecuali apabila telah menjalankan tugasnya dengan benar sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang layak (business judgnent rule)
Sekian semoga bermanfaat.
BACA JUGA: PIERCING THE CORPORATE VEIL PADA KOMISARIS
Sumber:
Referensi:
-
Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Undang-Undang:
-
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[1] Pasal 97 ayat 6 UUPT: “Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.”
[2] Pasal 69 ayat 3 UUPT: “Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.”
[3] Pasal 104 ayat 2 UU PT: “Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”
[4] Pasal 104 ayat 4 UUPT: “Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
-
kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
-
telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
-
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
-
telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.”
[5] Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hal. 25.
[6] Ibid, hal. 25.
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/