Peran Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas
Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan secara individu tidak punya kekuasaan yang berarti kecuali dapat menggugat Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham lainya jika keputusan mereka merugikannya (lihat Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 97 ayat 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UUPT). Pemegang saham baru punya kekuatan atas Komisaris dan Direksi bila ia merupakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS merupakan forum dan organ tertinggi dalam suatu Perseroan Terbatas (lihat Pasal 1 butir 4 dan Pasal 75 ayat 1 UUPT)
Konkretnya, RUPS merupakan sebuah forum, di mana para pemegang saham punya kewenangan untuk mendapat keterangan-keterangan mengenai Perseroan baik dari Komisaris maupun dari Direktur. Dari keterangan atau informasi tersebut lalu RUPS menentukan langkah atau kebijakan yang akan diambil perseroan kedepannya guna keberlangsungan Perseroan.
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan, RUPS punya wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Sehingga peran RUPS sesungguhnya adalah memastikan bahwa Komisaris dan Direksi betul-betul menaati UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan dalam menjalankan tugasnya guna menjaga kepentingan dan keberlangsungan Perseroan. (Artikel ini dalam Bahasa Inggris)
Dasar Hukum:
-
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Sumber: https://konsultanhukum.web.id/
saya mau tanya, apakah pemegang saham yg berbentuk PT (perusahaan) diperbolehkan untuk melakukan kontrak manajemen dengan perusahaan yg dimiliknya? diatur dimana ketentuan itu?
Tergantung pada Anggaran Dasar dari PT yang bersangkutan apakah membolehkan hal tersebut atau tidak. Tapi pada prinsipnya yang berwenang melakukan segala pengurusan PT termasuk melakukan kontrak dengan pihak lain adalah wewenang atau tugas Direktur. bukan pemegang saham. sekian semoga bermanfaat.