Kondisi Tertentu yang Mengakibatkan Suatu Perjanjian Wajib Menggunakan Bahasa Asing/Inggris
Perjanjian yang melibatkan pihak asing, selain wajib ditulis dalam bahasa Indonesia, wajib juga ditulis dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa inggris.
Suatu perjanjian tidak hanya wajib menggunakan bahasa Indonesia jika melibatkan pihak – pihak yang berasal dari Indonesia, namun wajib juga menggunakan bahasa Nasional Pihak Asing dan/atau Bahasa Inggris jika melibatkan Pihak Asing.
Hal diatas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres No.63/2019) yang berbunyi sebagai berikut:
“Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”
Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan Pihak Asing dan jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan tersebut, maka bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepekati dalam perjanjian.
Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa inggris tersebut digunakan sebagai pedanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman perjanjian tersebut dengan pihak Asing tersebut. Jika terjadi perbedaan penafsiran terhadap pendanan tersebut, maka bahasa yang digunakan adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagaimana Pasal 26 ayat (3) dan (4) Perpres No.63/2019.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nadaria Julita – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).