Ketentuan Mengenai Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
Ajaran penyertaan adalah dasar memperluas dapat dipidananya orang-orang yang mewujudkan tindak pidana. Sementara itu, tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang senantiasa menyertakan minimal dua orang dalam melakukan perbuatannya. Penyertaan tindak pidana secara umum diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:
Pasal 55:
1. Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turur melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan, atau pengaruh, kekerasan, ancaman, atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya, atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
2. Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
Pasal 56:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
- Barangsiapa dengan sengaha membantu melakukan kejahatan itu;
- Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu
Dalam Pasal 27 United Convention Nations Against Corruption sebagaimana diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Convention Nations Against Corruption, 2003 penyertaan dalam tindak pidana korupsi diperluas hingga pelaku yang memberikan kesempatan, persiapan-persiapan, dan menghalang-halangi pengungkapan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian ketentuan penyertaan pidana dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP dan Pasal 27 United Convention Nations Against Corruption sebagaimana diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Artikel hukum ini ditulis oleh Galang Adhyaksa Pratama – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).