Impor Ilegal dalam Perspektif Hukum Indonesia

Impor ilegal merupakan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, seperti perizinan, dokumen kepabeanan, atau persyaratan teknis lainnya. Tindakan ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

Bagaimana ketentuan hukum di Indonesia mengenai impor ilegal, dan apa konsekuensi hukum bagi pelaku?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (perubahan dari UU No. 10 Tahun 1995), pada Pasal 102 dijelaskan bahwa, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean dan tanpa pemberitahuan kepada pejabat bea dan cukai dianggap sebagai penyelundupan dan Pasal 103 menjelaskan bahwa, Pelaku penyelundupan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan peredaran barang impor yang membahayakan keselamatan dan tidak sesuai dengan standar.

Dalam praktiknya, impor ilegal sering terjadi dalam bentuk pengiriman barang tanpa dokumen, manipulasi dokumen (misalnya invoice atau manifest), dan memasukkan barang ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus atau pelabuhan tidak resmi. Contoh kasus yang sering ditemukan adalah masuknya barang dari Tiongkok tanpa label SNI (Standar Nasional Indonesia) dan tanpa izin edar.

Ketika terungkap, pelaku biasanya dikenai sanksi administratif berupa penyitaan barang dan pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara aktif melakukan operasi penindakan terhadap penyelundupan dan pelanggaran tata niaga impor. Dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal pencucian uang jika ditemukan adanya aliran dana ilegal yang terkait dengan aktivitas impornya.

Impor ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Indonesia dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional, industri dalam negeri, serta perlindungan konsumen. Oleh karena itu, setiap aktivitas impor harus tunduk pada peraturan yang berlaku, mulai dari perizinan hingga pemenuhan standar mutu. Penegakan hukum terhadap impor ilegal perlu terus ditingkatkan agar tercipta perdagangan yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Berliana Fitri Yubi – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Related Posts
WhatsApp chat