Harga Murah TikTok Shop, Benarkah bentuk Predatory Pricing?
Menjual barang dengan harga murah di bawah harga pasar tidak dapat secara mutlak dikategorikan sebagai bentuk predatory pricing/jual rugi.
Praktik jual rugi/predatory pricing dapat dideskripsikan ketika pelaku usaha yang memiliki posisi dominan atau kemampuan keuangan yang kuat (deep pocket) menjual produknya dibawah harga produksi dengan tujuan untuk memaksa pesaingnya keluar dari pasar atau menghambat pesaing baru masuk masuk ke dalam pasar. Setelah memenangkan persaingan pelaku usaha tersebut akan menaikkan harga kembali di atas harga pasar dan berupaya mengembalikan kerugiannya akibat cost yang dikeluarkan saat jual rugi dengan mendapatkan keuntungan dari harga monopoli.
Dalam hukum persaingan usaha predatory pricing merupakan praktik yang dilarang karena merupakan tindakan curang dalam persaingan yang berimplikasi pada terbentuknya monopoli di pasar.
Untuk dapat dikategorikan sebagai predatory pricing (jual rugi), tindakan pelaku usaha perlu memenuhi beberapa unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan:
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Unsur “mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat” merupakan unsur pokok yang menentukan praktik predatory pricing dalam hukum persaingan usaha.
Penjualan barang dengan harga murah di Tiktok Shop tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai bentuk predatory pricing. Penjualan barang murah di Tiktok Shop harus memenuhi unsur “mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat” untuk dapat dinyatakan penjualan tersebut merupakan bentuk predatory pricing.
Artikel hukum ini ditulis oleh Ayudya Pratiwi – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).