Sumber Foto
Pertanyaan :
Perkenalkan nama saya Aza. Saya melihat terdapat seorang pejalan kaki yang menyebrang jalan sembarangan bukan pada zebra cross yang tersedia. Lalu seorang petugas kepolisian menilangnya dengan denda Rp 250.000,00. Apakah menilang pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang?
Ulasan :
Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang...Read More