Sumber foto: di sini
XI. Berhak untuk diadili di sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
Ketentuan ini dimaksudkan untuk adanya transparansi dan masyarakat bisa mengikuti serta mengawasi apa yang terjadi di persidangan. Selain itu ketentuan ini juga sejalan dengan Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum.
XII. Berhak mengajukan permohonan pra peradilan (Pasal 77 KUHAP).
Dalam...Read More
Sumber foto: di sini
V. Berhak Meminta penjelasan mengenai tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan kepadanya dengan bahasa yang dimengerti (Pasal 51 KUHAP).
Ketentuan ini dimaksudkan agar tersangka dan terdakwa memahami dengan baik perihal perkara yang di tuduhkan atau didakwakan kepadanya, dengan demikian dia dapat menyusun pembelaannya dengan baik dan tepat sasaran.
VI. Berhak...Read More
Sumber foto: di sini
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Sementara, Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 15 KUHAP).
Tersangka dan terdakwa merupakan pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana....Read More
Sumber foto: di sini
Keterangan terdakwa adalah keterangan yang diberikan oleh terdakwa di depan persidangan tentang perbuatan yang ia laukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Pasal 189 Ayat 1 KUHAP).
Keterangan terdakwa pada prinsipnya hampir sama dengan keterangan saksi. Bedanya, kalau keterangan saksi itu disumpah sedangkan terdakwa tidak disumpah.
Berdasarkan Pasal 52...Read More
Sumber foto: di sini
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya (Pasal 188 Ayat 1 KUHAP).
Petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan/atau keterangan terdakwa (Pasal 188 Ayat 2). Petunjuk...Read More
Sumber foto: di sini
Menurut Sudikno Mertukusumo, surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyamaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.
Di dalam KUHAP sendiri tidak diberikan definisi yang jelas terkait dengan alat bukti Surat. Melainkan hanya memberikan penjelasan bahwa surat sebagai alat...Read More
Sumber foto: di sini
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara (lihat Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 132, Pasal 133 dan Pasal 179 KUHAP).
Keahlian seseorang tentu diukur dari tingkat pendidikannya serta pengalamannya dibidang-bidang tertentu sehingga orang tersebut bisa...Read More
Sumber foto: di sini
Keterangan saksi merupakan informasi atau keterangan yang diperoleh dari seorang atau lebih (saksi) tentang suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Keterangan saksi hanya akan menjadi alat bukti apabila disampaikan di depan persidangan (Pasal 185 Ayat 1KUHAP).
Keterangan seorang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa...Read More
Sumber foto: di sini
Alat bukti punya peran yang sangat penting dalam sistem pemeriksaan di persidangan (Pidana). Sebab, alat bukti akan menjadi dasar membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusannya terhadap perkara yang disidangkan. Pasal 183 kuhap mengatakan bahwa:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah...Read More
Sumber foto: di sini
Selamat sore konsultan hukum, Apakah syarat penahanan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana sama dengan penahanan terhadap orang dewasa? Andi- Papua
Pada intinya syarat penahanan terhadap anak berbeda dengan orang dewasa.
Syarat penahanan terhadap anak (anak adalah yang belum mencapai 18 tahun) diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem...Read More