Sumber foto: di sini
Pada prinsipnya, alasan-alasan perceraian diatur secara terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (selengkapnya Baca: Alasan-Alasan Perceraian Menurut Hukum).
Namun, di dalam praktek muncul...Read More
Sumber foto: di sini
Saya membuat akta pengikatan jual beli (PPJB) tanah dengan teman saya. Tanah tersebut kemudian sudah saya bayar lunas dan saya sekarang sudah menguasai tanah tersebut. Pertanyaan saya, apakah hak atas tanah tersebut dari teman saya (penjual) telah beralih kepada saya (pembeli) meski saya belum mensertifikatkan tanah tersebut?
Jawaban:
Intisari:
Berdasarkan SEMA No. 4...Read More
Sumber foto: di sini
Jenis jaminan ada dua macam. Pertama, Jaminan Perorangan; Kedua, Jaminan Kebendaan.
1. Jaminan Perorangan (Personal Guarantee)
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang atau kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang atau debitur.
Dasar hukumnya Pasal 1820 KUHPerdata berbunyi: “Penanggungan ialah...Read More
Sumber foto: di sini
Intisari:
Sifat Jaminan pada umumnya adalah sifat yang memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang, bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, paling tidak kita pernah mendengar istilah jaminan. Jaminan ini biasanya selalu dikaitkan dengan masalah utang. Misalnya, Ada orang yang mau pinjam uang dan si peminjam minta jaminan....Read More
Sumber foto: di sini
Saya membuat perjanjian pinjam meminjam uang dengan perjanjian di bawah tangan (tidak melalui notaris) dan tidak ada saksi. Dalam perjanjian itu teman saya meminjam uang sebesar 300 juta rupiah. Ia mengatakan akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Tapi faktanya dia tidak mengembalikan uang saya sesuai waktu yang sudah disepakati. Sekarang saya...Read More
Sumber foto: di sini
Salam hormat, Saya dan suami dulu nikah secara islam dan dicatatkan di KUA di Indonesia. Saat ini saya dan suami tinggal di luar indonesia, diantara kami sudah tidak cocok lagi dan ingin untuk bercerai. Pertanyaan : 1) Di mana saya harus mengajukan gugatan cerai? 2) Karena saya harus bekerja diluar negri, apakah saya wajib hadir atau bisa diwakilkan kuasa saya sehingga...Read More
Sumber foto: di sini
Selamat malam Pak Boris Tampubolon, mobil saya hilang saat sedang diparkir di salah satu salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. Perusahaan tersebut tidak mau mengganti rugi, saya ingin mengajukan gugatan untuk menuntut hak saya. Pertanyaan saya dimanakah saya harus mengajukan gugatan di tempat tergugat atau di tempat penggugat? Ryan.
Intisari:
Pada prinspnya...Read More
Sumber foto: di sini
Sengketa ataupun gugatan perdata pada prinsipnya hanya ada dua jenis, yaitu Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pada tulisan ini akan diuraikan secara lengkap namun sederhana unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan semoga bisa menjadi referensi dalam penanganan perkara yang sedang anda tangani.
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang...Read More
Sumber foto: di sini
Suatu perjanjian bisa hapus karena:
1. Para pihak menentukan berlakukan perjanjian untuk jangka waktu tertentu;
2. Undang-undang menentukan batas waktu berlakunya suatu perjanjian. Misal Pasal 1066 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:
“(1)Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak...Read More
Sumber foto: di sini
Seorang Advokat atau Pengacara mendapatkan kuasa khusus dari pemberi kuasa yang tinggal di luar negeri untuk mengurus perkara si pemberi kuasa di pengadilan Indonesia. Surat kuasa khusus tersebut dibuat di luar negeri di tempat pemberi kuasa tinggal sekarang. Pertanyaannya apakah surat kuasa khusus tersebut sah dipakai untuk bersidang di Indonesia?
Jawaban:
Intisari:...Read More