Bolehkah Peserta Demonstrasi Membawa Senjata Tajam untuk Melindungi Diri dari Kerusuhan?
Sejatinya peserta demonstrasi dilarang membawa benda–benda yang dapat membahayan keselamatan dirinya dan keselamatan umum. Hal ini diatur didalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, yang menyatakan:
“Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.”
Adapun sanksi perbuatan tersebut diatur didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Dengan demikian, peserta yang melakukan demonstrasi tidak diperkenankan membawa alat atau benda yang berbahaya bagi keselamatan orang banyak. Selain itu peserta demonstrasi diharuskan menciptakan kondisi yang aman, tertib dan damai.
Artikel hukum ini ditulis oleh Muhammad Rayhan Alghifari – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“Legal Gavel & Open Law Book” by “Legal Gavel & Open Law Book” is licensed under “Legal Gavel & Open Law Book“