Sumber foto: di sini
Intisari:
Sifat Jaminan pada umumnya adalah sifat yang memberikan hak jaminan untuk pelunasan utang, bukan hak untuk memiliki benda yang dijaminkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, paling tidak kita pernah mendengar istilah jaminan. Jaminan ini biasanya selalu dikaitkan dengan masalah utang. Misalnya, Ada orang yang mau pinjam uang dan si peminjam minta jaminan....Read More
Sumber foto: di sini
Saya membuat perjanjian pinjam meminjam uang dengan perjanjian di bawah tangan (tidak melalui notaris) dan tidak ada saksi. Dalam perjanjian itu teman saya meminjam uang sebesar 300 juta rupiah. Ia mengatakan akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Tapi faktanya dia tidak mengembalikan uang saya sesuai waktu yang sudah disepakati. Sekarang saya...Read More
Sumber foto: di sini
Salam hormat, Saya dan suami dulu nikah secara islam dan dicatatkan di KUA di Indonesia. Saat ini saya dan suami tinggal di luar indonesia, diantara kami sudah tidak cocok lagi dan ingin untuk bercerai. Pertanyaan : 1) Di mana saya harus mengajukan gugatan cerai? 2) Karena saya harus bekerja diluar negri, apakah saya wajib hadir atau bisa diwakilkan kuasa saya sehingga...Read More
Sumber foto: di sini
Apakah karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berhak atas pesangon? Yuli, Jakarta.
Jawaban:
Intisari:
Pekerja/Karyawan yang mengundurkan diri tidak dapat pesangon. Melainkan hanya dapat Uang Penggantian Hak, dan juga dapat Uang Pisah jika tugas dan fungsi karyawan bersangkutan tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung.
Pekerja/Karyawan yang...Read More
Sumber foto: di sini
Selamat malam Pak Boris Tampubolon, mobil saya hilang saat sedang diparkir di salah satu salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. Perusahaan tersebut tidak mau mengganti rugi, saya ingin mengajukan gugatan untuk menuntut hak saya. Pertanyaan saya dimanakah saya harus mengajukan gugatan di tempat tergugat atau di tempat penggugat? Ryan.
Intisari:
Pada prinspnya...Read More
Sumber foto: di sini
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) juga memberlakukan teori piercing the corporate veil ini kepada komisaris, yakni dalam hal-hal sebagai berikut:
A. Komisaris Tidak Melaksanakan Fiduciary Duty Kepada Perseroan
Komisaris sebagai pengawas perseroan juga punya kewajiban fiduciary duty yang bersumber dari Pasal 114 ayat (2) UUPT...Read More
Sumber foto: di sini
Dalam artikel sebelumnya kita sudah membahas soal Piercing the corporate veil pada Pemegang Saham. Sekarang kita akan bahas soal piercing the corporate veil pada Direksi.
Doktrin tanggung jawab terbatas Perseroan Terbatas tidak akan berlaku dan akan dibebankan kepada Pemegang Saham secara pribadi dalam hal-hal sebagai berikut:
A. Direksi Tidak Melaksanakan Fiduciary Duty...Read More
Sumber foto: di sini
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengakui teori piercing the corporate veil dengan membebankan tanggung jawab pribadi baik kepada pihak pemegang saham, direksi maupun pihak komisaris.
Dalam tulisan ini akan dijelaskan soal beban tanggung jawab dipindahkan ke pihak pemegang saham. Doktrin tanggung jawab terbatas dalam PT akan tidak berlaku...Read More
Sumber foto: di sini
Baru-baru ini kembali kita dihebohkan dengan penangkapan salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yakni Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan pemberitaan yang ada, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 c atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang...Read More
Sumber foto: di sini
Selamat pagi Pak Boris Tampubolon saya mau tanya. Bisa tidak suami melakukan pernikahan lagi tanpa ada ijin dari istri pertama kalau bisa bagaimana caranya kalau tidak bisa bagaimana. Irma, Jakarta Terima kasih
Jawaban:
Intisari:
Pada intinya, jika suami ingin menikah lagi, maka harus mendapat izin dari isteri pertama. Jika tidak ada izin dan suami tetap...Read More