Sumber foto: di sini
Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan...Read More
Sumber foto: di sini
Aturan pokok yang umumnya digunakan dalam kasus penodaan agama adalah Undang-Undang No /PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 1 UU PNPS menyatakan “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan...Read More
Sumber foto: di sini
Perceraian hanya dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain perceraian harus melalui pengadilan, tidak bisa tidak.
Namun, tidak mudah untuk menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan. Harus ada alasan-alasan yang cukup menurut hukum, sehingga gugatan cerai bisa dikabulkan Pengadilan.
Alasan-asalan tersebut diatur dalam...Read More
Sumber foto: di sini
Selamat siang pak, saya mau konsultasi tentang Masalah PHK. Saya mendapat PHK perusahaan menyatakan tidak memberi uang hak PHK, Dengan pelanggaran SP3, Tentang masalah kehadiran. Status saya sudah karyawan tetap, dengan masa kerja 2thn sepuluh bulan
Alasan perusahaan tidak memberikan pesangon karena mengacu pada peraturan perusahaan Saya sudah mengadu pada Disnaker...Read More
Sumber foto: di sini
Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum adalah istilah yang familiar digunakan masyarakat umum. Namun sebetulnya istilah-istilah tersebut merujuk pada suatu profesi yang sama yaitu Advokat.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) mengatakan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan...Read More
Sumber foto: di sini
Teman saya meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saya dengan jaminan tanah dan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang totalnya jika dijual sebesar Rp. 500.000.000,-. Saya dan teman saya sepakat (dituangkan dalam akta perjanjian hak tanggungan di notaris) jika dalam waktu yang ditentukan dia tidak dapat melunasi, maka rumah dan tanah tersebut otomatis beralih...Read More
Pengacara Boris Tampubolon saat membacakan Nota Pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
A. Kewajiban Pengacara/Advokat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Salah satu kewajiban Pengacara/Advokat adalah memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) berbunyi, “Advokat wajib...Read More
Sumber foto: di sini
Perusahaan saya mendapat sebuah pekerjaan untuk mengerjakan suatu proyek pembangunan pembangunan perumahan dari PT A. Namun dalam perjalanannya PT A tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) kepada perusahaan saya sebagaimana yang telah disepakati, dan terakhir secara diam-diam PT A menjual proyek pembangunan rumah tersebut kepada pihak lain yaitu PT B (PMH)....Read More
Sumber foto: di sini
Bagaimana cara membedakan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Jawaban:
I. Wanprestasi
Sederhananya, wanprestasi itu adalah ingkar janji atau tidak menepati janji. Menurut Abdul R Saliman (Saliman : 2004, hal. 15), wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam...Read More
Sumber foto: di sini
Bagaimana seharusnya hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana? Menurut hukum, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang hanya berdasarkan keyakinan saja, melainkan harus didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah.
Pasal 183 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya berbunyi:
“Hakim tidak boleh...Read More