Apakah Seseorang yang Membantu Terjadinya Tindak Pidana Dapat Dihukum?
Terhadap seseorang yang membantu pelaku tindak pidana melakukan pidana, maka menurut Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dikenakan hukuman. Kategori daripada pembantu kejahatan yang dapat dikenakan pidana adalah mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya menurut Pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap pembantuan maka maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga, dan apabila kejahatan tersebut diancam mati atau seumur hidup maka dijatuhkan pidana paling lama lima belas tahun. Maka dari itu sudah jelas bahwasannya yang dititikberatkan dalam kategori ini adalah dengan sengaja memberi bantuan, untuk itu terhadap seseorang yang tidak sengaja memberikan bantuan, tidak memiliki ancaman hukuman.
Selain daripada itu, pembedaan antara “seseorang yang membantu pelaku” dengan “seseorang yang turut melakukan” haruslah dibedakan agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan hukuman. Berdasarkan buku dari Wirjono Prodjodikoro yang berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” halaman 126-127, dijelaskan bahwasannya ada dua pembedaan terhadap membantu melakukan dan turut melakukan adalah wujud kesengajaan pelaku dan tujuan dari pelaku. Terhadap wujud kesengajaan maka seseorang yang membantu melakukan hanya memiliki kehendak untuk memberikan bantuan, lain dengan seseorang yang turut melakukan sebab memang memiliki kehendak melakukan pidana. Sedangkan untuk kepentingan atau tujuan pelaku maka untuk seseorang yang membantu melakukan hanya membantu untuk memenuhi dan mencapai tujuan pelaku utama, sedangkan untuk seseorang yang turut melakukan memiliki kepentingan sendiri atau tujuan sendiri.
Dapat disimpulkan terhadap seseorang yang membantu melakukan pidana harus dapat dibedakan dengan seseorang yang turut melakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penjatuhan hukuman, selain itu harus pula dilihat apakah pemberian bantuan itu suatu yang disengaja atau tidak sengaja.
Artikel hukum ini ditulis oleh Ali Masgartha Mutthahari Kuartanegara – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
“Operation North Star II” by “Operation North Star II” is licensed under “Operation North Star II“