Apakah Partai Politik Yang Menerima Uang Korupsi Dapat Dipidana dan Dibubarkan?
Selamat malam DnT Lawyers, saya ingin bertanya Apakah partai politik yang menerima uang dari hasil korupsi? Soalnya selama ini banyak anggota partai politik yang di proses korupsi, padahal beberapa keterangan menunjukkan kalau uang hasil korupsi juga digunakan oleh Partai Politik, Namun partai politik tidak dikenakan sanksi pidana.
Penjelasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda yang sangat progresif. Sebelumnya dapat kami jelaskan bahwa pertanyaan yang anda maksud berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi. Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, terdapat 62 Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Tindak Pidana Korporasi antara Lain UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang. Terakhir, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi sebagai pedoman bagi penegak hukum dalam memeriksa korporasi sebagai pelaku tindak pidana.
Apakah Partai Politik termasuk Kategori Korporasi dalam rezim tindak pidana di Indonesia? Jawabannya Iya.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.”
Sedangkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol) menyatakan: “Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum”
Sehingga berdasarkan bunyi ketentuan-ketentuan di atas, maka Partai Politik merupakan korporasi.
Apa syarat Partai Politik dapat dikenakan tindak pidana korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi?
Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) disebutkan:
“Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.”
Dalam menilai kesalahan korporasi sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana maka perlu merujuk Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (Perma 13 tahun 2016) menjelaskan:
“Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.”
Apa sanksi bagi partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi?
Jika ternyata berdasarkan penyidikan ditemukan adanya peran partai politik sebagaimana disebutkan Pasal 4 PERMA 13 tahun 2016 di atas, maka Partai politik dapat dipidana.
Misalnya jika Ketua Umum Partai Politik Ayam Berkokok melakukan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan tol. Lalu berdasarkan penyidikan ternyata uang hasil korupsi anggara jalan tol tersebut juga mengalir untuk keperluan partai politik dalam pencalonan kepala daerah, legislatif dan presiden, dalam konteks ini maka partai politik akan dikenakan pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).
Sesuai, Pasal 20 ayat (7) UU Tipikor yang menyatakan: “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).”
Namun, jika pidana yang dikenakan termasuk tindak pidana pencucian uang, korporasi dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana disebutkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai berikut:
“Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terhadap korporasi juga dapat dijatuhkan pidan tambahan berupa
1. Pengumuman putusan hakim
2. Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi
3. Pencabutan izin usaha
4. Pembubaran dan/atau pelarangan korporasi
5. Perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau
6. Pengambilalihan korporasi oleh negara”
Oleh karena itu berdasarkan penjelasan di atas, maka Partai politik merupakan korporasi sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dan dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana tambahan ini, partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi, dapat DIBUBARKAN, DIRAMPAS ASETNYA, dan sebagianya.
Tulisan ini merupakan tulisan DnT Lawyers pada kumparan.com di sini: https://kumparan.com/dnt-lawyers/apa-hukuman-untuk-partai-politik-yang-menerima-uang-hasil-korupsi-1537835440980428825