Penggunaan data pribadi karyawan untuk meminjam dana dari pinjaman online dapat dikenakan sanksi pidana mengutip ketentuan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Lebih lanjut bunyi pasal 65 ayat (3) UU PDP berbunyi:
“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya”.
Kemudian kepada korporasi atau perusahaan yang mengguna data pribadi karyawannya dikenakan Pasal 70 ayat (1) UU PDP yang berbunyi :
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/ atau Korporasi.”
Perusahaan yang melanggar ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 70 ayat (3) yang berbunyi :
“Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda. Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.”
Dengan demikian, tindakan Perusahaan yang melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan data pribadi karyawan untuk meminjam dana dari pinjaman online dapat dikenakan sanksi pidana denda yang dijatuhkan kepada Perusahaan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.
Artikel hukum ini ditulis oleh Ani Maria Simatupang – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).