Ini Langkah yang Dapat Diambil Penjual apabila Pembeli Menolak Membayar Pesanan COD!
Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin cepat berimplikasi pada menjamurnya online marketplaces di Indonesia seperti Tokopedia, Shoppee Indonesia, Lazada dan OLX. Hal ini pun membuat keinginan pembeli untuk belanja online semakin tinggi. Selain prosesnya yang mudah dan cukup sederhana, online marketplaces juga menyediakan pilihan produk yang variatif, mulai dari produk domestik sampai luar negeri, dengan harga sering kali lebih rendah dibanding harga toko. Sistem pembayaran yang ditawarkan pun beragam, mulai dari transfer, membayar di gerai Indomaret atau Alfamart sampai dengan Cash on Delivery (COD). COD adalah fitur yang pembayaran yang mengharuskan pembeli membayar ketika telah menerima produk dari kurir.
Di sisi lain, belanja online memiliki kelemahaan yaitu pembeli tidak dapat melihat produk yang dipesan secara langsung sebelum melakukan pembayaran. Belakangan ini, ramai unggahan video kurir yang dimarahi bahkan diancam senjata tajam oleh sang pembeli. Dalam video tersebut, pembeli telah membuka isi kiriman namun kecewa karena barang yang datang berbeda dengan barang yang dipesan sehingga menolak untuk membayar kepada kurir.
Pengertian jual beli menurut Pasal 1458 KUHPer antara kedua belah pihak terjadi bila para pihak telah mencapai kesepakatan mengenai barang dan harganya walaupun barang tersebut belum diserahkan dan belum dibayar. dalam Pasal Dalam sistem COD, ijab kabul antara penjual dan pembeli dilakukan saat barang diterima oleh pembeli dan pembeli membayar kepada penjual melalui kurir. Namun, apabila pembeli menolak membayar, penjual dapat mengajukan permintaan penggantian biaya, kerugian dan bunga sesuai dengan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Oleh karena itu, pembeli harus terlebih dahulu mencermati barang yang akan dipesan dengan membaca testimoni dari pembeli lain serta memahami ketentuan COD yang diberlakukan di marketplace yang bersangkutan sehingga tidak merugikan kedua belah pihak serta kurir sebagai pihak ketiga yang kerap menerima komplain dari pembeli.
Artikel hukum ini ditulis oleh Mutiara Rinaldi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Intern Student di DNT Lawyers. Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).