Kalah di Pemungutan Suara Ulang, Apakah Masih Bisa Gugat ke MK?
Pada Kontestasi Pilkada serentak pada tahun 2020, terdapat 134 gugatan hasil pilkada yang diajukan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK memutuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 16 daerah. Putusan MK tersebut kemudian dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang pada daerah atau TPS yang disebutkan dalam amar putusan MK.
Lantas, jika pemungutan suara ulang sudah dilakukan, ternyata ada calon yang tidak terima akan hasilnya? Apakah masih bisa menggugat Kembali ke MK?
Apabila mencermati putusan-putusan MK terhadap daerah yang diputus untuk melakukan PSU, pada amarnya MK memerintahkan KPUD melakukan PSU dalam waktu 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan MK. Kemudian KPUD menetapkan jumlah suara akhir setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 69 s/d Pasal 72 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Kota, KPUD akan mengeluarkan produk baru berupa Surat Keputusan mengenai penetapan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Pasca Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.
Apakah Surat Keputusan tersebut termasuk Objek Gugatan Pilkada di MK?
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Objek Perselisihan adalah:
Objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka Keputusan KPUD mengenai penetapan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah Pasca Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang merupakan objek perkara perselisihan hasil pemilihan, sehingga terhadapnya dapat diajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama mengenai ambang batas atau selisih suara berdasarkan jumlah penduduknya.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).