Masalah Rumah Tangga: Bisa Tidak Melaporkan Suami atau Istri Kerena Pemerasan dan Pengancaman?
Rumah tangga selalu diibaratkan bahtera. Layaknya kapal yang sedang mengarungi lautan terkadang kapal akan berlayar di laut yang tenang dan indah, namun juga bisa bertemu dengan badai yang bisa jadi penyebab tenggelamnya kapal. Begitupun pernikahan.
Pada beberapan kasus suami istri yang sudah tidak harmonis, sudah tidak ada cinta, dan dipenuhi dengan benci, tidak jarang suami atau istri mencari berbagai cara agar suami atau istrinya mendekam di penjara. Seperti mencari segala hal yang kira-kira bisa dijadikan dasar untuk melapor sang suami atau istri ke polisi. Cekcok yang terekam dalam chat Whatsapp misalnya yang sudah berisi rangkaian sumpah serapah dan tidak jarang mengandung kata-kata ancaman atau pemerasan juga akhirnya digunakan untuk melaporkan pasangan ke polisi. Bisakah?
Secara Hukum, suami maupun istri tidak bisa melaporkan pasangannya karena dugaan pengancaman atau pemerasan. Ini alasannya.
Pengancaman dan Pemerasan termasuk dalam katerogori tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan (Bab XXIII KUHP- Pemerasan Dan Pengancaman). Pada prinsipnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) terdapat pengecualian keberlakuan pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan jika terjadi dalam keluarga, terutama suami istri. Mengenai pengancaman dan pemerasan, pengecualiannya diatur pada pasal 370 KUH dan Pasal 367 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 367
- Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini (Bab XXII – Pencurian) adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
Jadi, selama suami istri masih terikat dalam perkawinan, maka tidak dapat saling melaporkan atas tuduhan pengancaman atau pemerasan karena kedua pidana tersebut berkaitan dengan harta kekayaan dan pada suami dan istri yang terikat dengan perkawinan ada percampuran harta (harta bersama).
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).