Pahami Kriteria Mogok Kerja Tidak Sah Serta Akibat Hukumnya
Mogok, termasuk mogok kerja merupakan hak dasar dari buruh (right to strike) yang harus dihormati oleh pengusaha/pemberi kerja. Namun demikian, dalam melakukan mogok kerja, buruh harus harus mengerti dan memahami kriteria mogok kerja yang sah agar terhindar dari akibat mogok kerja tidak sah sebagaimana diatur pada Pasal 3 KepMenaker 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah yang berbunyi:
Pasal 3 KepMenaker 232/2003
“Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan:
- Bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
- Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
- dan/atau dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
- Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d UU Ketenagakerjaan yang mana telah disebutkan di atas”.
Apabila mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka mogok kerja tersebut tidak sah. Apabila buruh melakukan mogok kerja tidak sah maka dikualifikasikan sebagai mangkir, maka buruh tersebut dapat dianggap mengundurkan diri dari perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) KepMenaker 232/2003 yang berbunyi:
“Pekerja / buruh yang mangkir dan tidak kembali bekerja setelah adanya pemanggilan yang dilakukan oleh pengusaha secara 2 (dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis, maka dianggap mengundurkan diri”.
Artikel hukum ini ditulis oleh Zulfah Aulia Defandra, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Intern Student di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait tindak pidana informasi elektronik, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. (www.dntlawyers.com).