Penipuan Deepfake dan Dasar Pertanggungjawaban Hukumnya

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) telah melahirkan modus kejahatan baru, salah satunya penipuan dengan menggunakan teknologi deepfake. Modus ini umumnya dilakukan dengan meniru suara atau wajah seseorang, seperti atasan, rekan kerja, atau anggota keluarga, untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang atau data pribadi. Fenomena ini kian viral dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit di masyarakat.

Dalam perspektif hukum pidana, penipuan berbasis deepfake pada dasarnya tetap dapat dijerat menggunakan ketentuan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang pada pokoknya mengatur perbuatan memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Penggunaan teknologi deepfake dapat dipandang sebagai bentuk rangkaian kebohongan yang dilakukan secara sengaja.

Selain itu, penggunaan konten palsu berbasis teknologi digital juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur larangan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau penghilangan informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Lebih lanjut, penipuan deepfake juga beririsan dengan rezim perlindungan data pribadi. Penggunaan suara, wajah, atau identitas seseorang tanpa persetujuan merupakan bentuk pemrosesan data pribadi yang melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan larangan penggunaan data pribadi secara melawan hukum, dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 67 UU PDP, khususnya apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi subjek data.

Fenomena penipuan berbasis deepfake menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesiapan hukum dan penegakannya. Pemahaman masyarakat terhadap risiko hukum serta penerapan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memberikan perlindungan yang efektif di era digital.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Laura Bernaded Sihombing Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat