Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, tersangka sering berada pada posisi yang rentan terhadap pelanggaran hak, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Tindakan seperti penangkapan sewenang-wenang, keterbatasan akses terhadap penasihat hukum, serta tekanan dalam pemeriksaan masih menjadi persoalan yang dapat mengancam prinsip due process of law. Kondisi ini menegaskan pentingnya peran advokat dalam melindungi hak-hak tersangka.
Perlindungan hak tersangka dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum sejak tahap penyidikan. Peran advokat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kebebasan dan independensi advokat dalam menjalankan profesinya. Penguatan perlindungan tersebut juga tercermin dalam KUHAP 2025, yang menekankan akses awal terhadap penasihat hukum dan perlindungan hak asasi tersangka selama proses peradilan pidana.
Advokat berperan sebagai pelindung hak tersangka dengan memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan sesuai prosedur hukum. Kehadiran advokat pada tahap pemeriksaan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta menjamin bahwa keterangan tersangka diberikan secara bebas dan tanpa paksaan. Selain itu, advokat berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan antara tersangka dan aparat penegak hukum, sehingga prinsip keadilan dan kesetaraan dalam proses peradilan dapat terwujud.
Advokat memiliki kontribusi yang sangat penting dalam melindungi hak-hak tersangka dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat, termasuk KUHAP dan KUHAP 2025, peran advokat menjadi instrumen utama dalam menjamin terlaksananya due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Penguatan peran advokat pada setiap tahap proses pidana merupakan kunci untuk mewujudkan peradilan yang adil dan berkeadilan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nazwa Azzahra Zoelva Manshur – Intern DNT Lawyers.











