Penggunaan dokumen palsu (false document) dan pemalsuan paspor masih kerap terjadi dalam praktik keimigrasian. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan apakah permasalahan tersebut muncul akibat celah sistemik dalam penerbitan dokumen keimigrasian atau karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah mengatur sanksi pidana secara tegas. Pasal 119 mengatur pemidanaan bagi orang asing yang menggunakan dokumen keimigrasian palsu. Pasal 123 ayat (1) dan (2) menjerat setiap orang yang memberikan keterangan palsu atau menggunakan sponsor fiktif untuk memperoleh paspor, visa, atau izin tinggal. Selain itu, Pasal 126 mengkualifikasikan pemalsuan paspor sebagai tindak pidana serius karena paspor merupakan dokumen negara. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 263–266 KUHP yang mengatur pemalsuan dan penggunaan surat palsu secara umum.
Meskipun regulasi telah mengatur secara lengkap, praktik pemalsuan paspor masih terjadi. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem administrasi, seperti verifikasi dokumen yang belum optimal dan ketergantungan pada data pendukung. Di sisi lain, pengawasan yang kurang ketat juga membuka peluang penyalahgunaan, baik oleh pemohon maupun pihak-pihak yang memanfaatkan kelemahan prosedural.
Pemalsuan paspor dan penggunaan dokumen palsu merupakan hasil dari kombinasi antara celah sistemik dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, selain penegakan hukum berdasarkan UU Keimigrasian dan KUHP, diperlukan penguatan sistem verifikasi dan pengawasan agar praktik false document dapat diminimalisir.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nazwa Azzahra Zoelva Manshur – Intern DNT Lawyers.











