Apa itu Plea Bargain dalam KUHP Baru?

Pengakuan Bersalah (plea bargain) merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui perbuatannya dalam suatu tindak pidana serta bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, termasuk dengan menyerahkan atau mengungkapkan bukti yang mendukung pengakuan tersebut, dengan imbalan berupa keringanan hukuman. Mekanisme ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi peradilan pidana tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak terdakwa.

Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengakuan bersalah hanya dapat diterapkan dengan memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: (a) terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; (b) tindak pidana yang didakwakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau (c) terdakwa bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Dalam pelaksanaannya, Penuntut Umum menanyakan kepada terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengenai pengakuan bersalah atau tidaknya atas tindak pidana yang didakwakan. Dalam hal terdakwa menyatakan mengakui kesalahannya, pengakuan tersebut wajib dilakukan dengan pendampingan Advokat dan dituangkan secara resmi dalam berita acara. Pengajuan pengakuan bersalah dilakukan dalam sidang khusus sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai, yang diperiksa oleh Hakim tunggal. Apabila pengakuan bersalah disepakati, dibuat suatu perjanjian tertulis antara Penuntut Umum dan terdakwa dengan persetujuan Hakim.

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat: (a) pernyataan bahwa terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuan bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili melalui acara pemeriksaan biasa; (b) pengakuan dilakukan secara sukarela; (c) pasal yang didakwakan beserta ancaman pidana yang akan dituntut sebelum pengakuan bersalah diajukan; (d) hasil perundingan antara Penuntut Umum, terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman terdakwa; (e) pernyataan bahwa perjanjian pengakuan bersalah bersifat mengikat bagi para pihak dan berlaku layaknya undang-undang; serta (f) adanya bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Hakim memiliki kewajiban untuk menilai secara cermat apakah pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, serta dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Dalam hal Hakim menerima pengakuan bersalah, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan menggunakan acara singkat. Sebaliknya, apabila Hakim menolak pengakuan bersalah tersebut, perkara dilanjutkan melalui prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.

Setiap pelaksanaan pengakuan bersalah wajib dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara. Apabila Hakim memperoleh keyakinan bahwa pengakuan bersalah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) sampai dengan ayat (11) KUHAP dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, Hakim akan menjatuhkan putusan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam berita acara pengakuan bersalah.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wandita Surya Putri Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat