Isu penghangusan sisa kuota internet kembali menjadi perhatian publik setelah diajukannya permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan di sektor telekomunikasi. Praktik hangusnya kuota yang telah dibayar oleh konsumen dinilai merugikan dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta perlindungan hak konsumen di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital.
Para pemohon berpendapat bahwa kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen yang telah dibeli, sehingga penghapusan sepihak tanpa kompensasi berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam konteks hukum nasional, perlindungan konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memperlakukan konsumen secara adil. Praktik penghangusan kuota dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut apabila tidak disertai transparansi dan mekanisme pengembalian yang proporsional.
Dari sudut pandang konstitusional, gugatan ini juga mengaitkan penghangusan kuota dengan hak atas kepastian hukum dan kesejahteraan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di era digital, akses terhadap internet tidak lagi sekadar kebutuhan pelengkap, melainkan sarana utama untuk bekerja, berusaha, dan memperoleh informasi. Oleh karena itu, kebijakan yang berdampak langsung pada akses tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan hak warga negara.
Bagi pelaku usaha telekomunikasi, perkara ini menjadi pengingat bahwa inovasi dan model bisnis harus tetap selaras dengan kerangka hukum yang berlaku. Sementara itu, bagi pembentuk kebijakan, gugatan ini membuka ruang evaluasi terhadap regulasi sektor digital agar mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen. Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi preseden penting dalam menentukan arah pengaturan hak konsumen atas layanan digital di Indonesia.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Laura Bernaded Sihombing – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Permohonan pengujian undang-undang terkait penghangusan sisa kuota internet yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (2025).
- https://rri.co.id/index.php/hukum/1582222/iaw-tolak-penghangusan-sisa-kuota-dianggap-wajar











