Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa pengaturan baru terkait perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah, atau dikenal sebagai living together. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 412 KUHP dan menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek kehidupan privat masyarakat.
Pasal tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dapat dikenai pidana denda. Namun, penting dipahami bahwa ketentuan ini tidak berlaku secara umum karena dikualifikasikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak tertentu, yaitu suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari salah satu pihak yang bersangkutan. Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan untuk memproses perkara tersebut.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa KUHP baru tidak dimaksudkan untuk melakukan kriminalisasi secara masif terhadap kehidupan pribadi warga negara, melainkan menetapkan batas hukum yang jelas dengan ruang penerapan yang terbatas. Mekanisme delik aduan menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan nilai sosial dan penghormatan terhadap ranah privat.
Dengan berlakunya KUHP baru pada tahun 2026, masyarakat perlu memahami secara tepat ruang lingkup dan implikasi pasal living together ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pemahaman yang utuh menjadi kunci untuk menyikapi ketentuan tersebut secara proporsional dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Laura Bernaded Sihombing – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Naskah Akademik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, ketentuan peralihan mengenai waktu berlakunya undang-undang (berlaku efektif tahun 2026).











