Banjir Bandang di Sumatera: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerusakan Hutan?

Penebangan pohon secara tidak sah dalam kawasan hutan didefinisikan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai penebangan di zona sempadan tertentu seperti 500 m dari tepi waduk/danau, 200 m dari mata air di daerah rawa, 100 m dari tepi sungai, 50 m dari anak sungai, 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang, atau 130 kali selisih pasang tertinggi dan terendah dari tepi pantai.

Pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan harus memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan pejabat berwenang. Sebaliknya, tindakan penebangan di luar areal yang diberikan izinnya atau dalam radius yang dilarang dapat dikategorikan sebagai kegiatan tanpa perizinan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, korporasi yang melakukan penebangan tanpa izin tidak sesuai izin, maupun secara tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar dan paling banyak 15 miliar, sedangkan korporasi dikenakan pemberatan 1/3 dari denda pokok.

Di sisi lain, setiap perbuatan melanggar hukum mewajibkan pelaku sebagai penanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada negara. Ganti rugi tersebut disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk rehabilitasi dan pemulihan kondisi hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 PP 45/2004, dalam penjelasannya, adalah setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan (3) UU 41/1999, yang menimbulkan kerusakan hutan, serta pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan atau hasil hutan yang menimbulkan kerusakan hutan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Fabian Fathurrochim Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Pasal 13 ayat (1) UU 18/2013
  • Pasal 254 ayat (1) (2) PP 23/2021
  • Pasal 82-Pasal83 UU 18/13
Related Posts
WhatsApp chat