Aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, di mana setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Aturan menyampaikan pendapat lebih lanjut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU Kebebasan Berpendapat). Namun, dalam praktiknya, sering kali demonstrasi berubah menjadi anarkis dengan terjadinya perusakan fasilitas umum, seperti halte, pos polisi, lampu lalu lintas, atau gedung pemerintahan.
Kebebasan berpendapat atau berekspresi yang dimaksud bukanlah tanpa batasan, karena ada batasan yang perlu ditaati sebagaimana ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Meski sudah terdapat berbagai regulasi yang mengatur mengenai unjuk rasa, hal itu tidak menjamin kegiatan unjuk rasa dapat berjalan dengan tertib. Perusakan fasilitas umum yang terjadi akhir Agustus lalu menjadi bukti bahwa tidak semua demonstran dapat mengikuti regulasi yang ada.
Menurut R. Soesilo, penghancuran dan perusakan dalam hukum pidana adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu, sehingga perusakan fasilitas umum tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, terhadap perbuatan peserta unjuk rasa yang melakukan perusakan fasilitas publik dapat dikenakan dakwaan atas pelanggaran Pasal 170, 192, 193, 197, 200, 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Charline Dominique – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Fitri Novia Heriani, “Jerat Hukum Perusakan Fasilitas Umum saat Demonstrasi”, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt68bf6b2f8ebc1/jerat-hukum-perusakan-fasilitas-umum-saat-demonstrasi/ (Diakses pada 15 September 2025)











