Konten Viral vs Pencemaran Nama Baik: Kritik atau Kriminalisasi?

Media sosial kini menjadi ruang publik paling ramai. Banyak orang memanfaatkan platform digital untuk menyampaikan kritik, keluhan, atau mengungkap suatu kasus. Namun, tidak jarang konten yang viral justru berujung laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pertanyaannya: apakah kritik publik dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik?

Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang distribusi informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Revisi UU ITE (2022) memperjelas batasan agar kritik dan pendapat yang disampaikan untuk kepentingan publik tidak serta-merta dikriminalisasi.

Dalam praktiknya, banyak laporan tetap masuk meskipun isi kritik bersifat konstruktif. Hal ini menimbulkan chilling effect, yaitu efek menakutkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, karena takut berurusan dengan hukum. Padahal, Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan berekspresi sepanjang tetap menghormati hak orang lain.

Pencemaran nama baik sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme perdata (ganti rugi), sementara kritik yang bertujuan untuk kepentingan umum tidak boleh dikriminalisasi. Reformasi hukum dan edukasi publik mengenai batas-batas kritik yang sah akan menjaga iklim demokrasi digital yang sehat, sekaligus melindungi individu dari tuduhan yang berlebihan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Lathifa Azzahra – Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
  • Analisis Implikasi UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi di Era Digitalisasi –  Alifah Jasmine Kallista Remanu,dkk. (2024)
Related Posts
WhatsApp chat