Dalam hukum perusahaan di Indonesia, status anak kandung sebagai pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas (PT) harus dilihat dari perspektif kecakapan bertindak. Menurut Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
(1) orang yang belum dewasa,
(2) mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, dan
(3) perempuan yang telah kawin.
Apabila anak kandung masih belum cakap hukum, maka ia tidak dapat bertindak langsung sebagai pemegang saham. Namun, kepemilikan saham tetap dimungkinkan, hanya saja hak pengurusan dan perwakilannya dijalankan oleh orang tua/wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan. Dengan demikian, saham dapat dicatat atas nama anak, tetapi kewenangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diwakili oleh orang tuanya sebagai wali.
Selain itu, saham dalam PT dapat beralih atau dialihkan. Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU PT, peralihan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Artinya saham dapat diwariskan atau dihibahkan kepada anak kandung, dalam konteks warisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 833 KUHPerdata. Dengan demikian, ketika orang tua yang menjadi pemegang saham meninggal dunia, maka secara hukum, anak kandungnya berhak menjadi pemilik saham sebagai ahli waris.
Namun, dalam praktik PT keluarga, sering kali terdapat ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) Perseroan yang membatasi siapa yang boleh menjadi pemegang saham. Hal ini dimungkinkan menurut Pasal 15 ayat (1) huruf e UU PT, yang menyatakan bahwa Anggaran Dasar memuat ketentuan mengenai klasifikasi saham apabila ada, jumlah saham, hak-hak yang melekat pada saham, dan cara pengalihan hak atas saham. Jadi, keluarga dapat mengatur bahwa hanya anggota keluarga tertentu yang berhak memegang saham, atau sebaliknya membatasi agar saham tidak jatuh kepada pihak luar.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa anak kandung dapat menjadi pemegang saham dalam PT milik keluarga sepanjang ia sudah memenuhi syarat kecakapan hukum. Jika belum dewasa, kepemilikan saham tetap dimungkinkan, namun hak-hak sebagai pemegang saham dijalankan oleh orang tua atau wali. Peralihan saham melalui hibah atau warisan kepada anak kandung juga sah menurut hukum, sepanjang dituangkan dalam akta yang sah dan dicatatkan dalam daftar pemegang saham. Selanjutnya, pengaturan khusus mengenai keikutsertaan anak kandung sebagai pemegang saham juga perlu diperhatikan dalam Anggaran Dasar perseroan.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Elisabeth Graciella – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata











