Menjalin hubungan asmara atau berpacaran merupakan fenomena sosial yang umum. Tidak jarang hubungan tersebut melibatkan anak di bawah umur, misalnya seorang remaja berusia 15 tahun berpacaran dengan orang dewasa berusia 25 tahun, atau seorang remaja berusia 17 tahun dengan pasangan berusia 19 tahun. Meskipun usia 15 atau 17 tahun secara umum dikenal sebagai masa remaja, menurut hukum Indonesia kondisi tersebut tetap berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengatur bahwa setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Artinya, jika dalam hubungan pacaran terjadi persetubuhan atau perbuatan cabul, meskipun atas dasar suka sama suka, persetujuan anak tidak diakui secara hukum karena anak dianggap belum cakap. Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Tindakan tersebut termasuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mencakup persetubuhan, perbuatan cabul, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak. Selain itu, hubungan pacaran juga dapat menjadi celah terjadinya child grooming, yaitu bujuk rayu orang dewasa terhadap anak untuk tujuan seksual.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa anak atau remaja yang masih di bawah umur harus diposisikan sebagai pihak yang dilindungi. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam melihat fenomena ini agar perlindungan terhadap anak dapat terwujud secara nyata.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Nasyifa Sabilli – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.