Perusahaan Tak Bayar Gaji: Apakah Karyawan Bisa Mengajukan Pailit?

Baru-baru ini banyak peristiwa Perusahaan yang dinyatakan pailit, salah satunya PT. Sri Rejeki Isman Tbk. atau yang biasa dikenal sebagai Sritex. Perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini resmi di tutup pada bulan Maret 2025 lalu. Lebih dari 11.000 pekerja Sritex di PHK dan Perusahaan ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada bulan Oktober 2024.

Dalam hukum Indonesia, menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit adalah suatu keadaan dimana seorang debitur (baik orang maupun badan hukum) dinyatakan tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat diputuskan oleh pengadilan.

Lantas, apakah karyawan bisa mengajukan pailit kepada Perusahaan?

Karyawan dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Perusahaan tempat mereka bekerja jika Perusahaan tersebut memiliki utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU).

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PKPU, permohonan pailit bisa diajukan jika:

  1. Debitur (Perusahaan) memiliki dua atau lebih kreditor;
  2. Debitur tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Karyawan termasuk ke dalam kreditur karena memiliki hak tagih atas gaji, pesangon, atau tunjangan yang belum dibayar. Menurut Pasal 2 ayat (1), pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit diantaranya:

  • Kreditur (termasuk karyawan);
  • Debitur itu sendiri;
  • Kejaksaan (dalam hal kepentingan umum);
  • Bank Indonesia (untuk bank);
  • OJK (untuk lembaga keuangan tertentu);
  • Kementerian Keuangan (untuk BUMN).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa apabila Perusahaan sudah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) misalnya dalam bentuk putusan pengadilan atau perjanjian bersama hasil bipartit yang sudah didaftarkan ke PHI namun tidak menjalankan kewajibannya (misalnya membayar pesangon, gaji, atau hak lainnya), maka karyawan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Karyawan yang belum dibayarkan atas hak-haknya dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Wita Sari Peranginangin Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

  • Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Related Posts
WhatsApp chat