Menggunakan Buzzer untuk Marketing, Bagaimana Hukumnya?

Buzzer adalah individu atau kelompok yang membuat dan menyebarkan isu agar banyak dibicarakan di media sosial. Mereka bertugas ‘mendengungkan’ topik tertentu untuk mempengaruhi opini publik melalui komentar atau unggahan. Biasanya, brand membayar sekelompok orang untuk membuat komentar atau konten dengan kata-kata atau gimmick yang sama agar brand mereka lebih menonjol di media sosial. Buzzer telah menjadi salah satu strategi marketing yang paling populer di media sosial. Dengan kemampuan untuk mempengaruhi opini publik dan mendongkrak penjualan produk atau layanan, banyak brand mengandalkan jasa buzzer sebagai bagian dari strategi marketing.

Secara hukum, penggunaan buzzer untuk marketing tidak dilarang secara eksplisit. Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa keberadaan buzzer tidak salah selama konten yang disebarkan sah dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian, praktik penggunaan buzzer dalam marketing tidak lepas dari risiko hukum. Brand yang memasarkan produknya dengan buzzer, bisa dijerat pidana jika produk yang mereka promosikan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Hal tersebut termasuk dalam tindakan menyebarkan hoax atau informasi palsu sebagaimana diatur pada Pasal 28 UU ITE.

Jika promosi melalui buzzer membuat konsumen membeli produk berdasarkan informasi yang menyesatkan, pelaku usaha bisa dianggap melakukan periklanan menyesatkan. Konsumen yang dirugikan berhak meminta pengembalian uang, ganti rugi, bahkan kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana memperoleh informasi yang benar dan jelas tentang produk yang mereka beli menjadi salah satu hak konsumen.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa penggunaan buzzer untuk strategi marketing dianggap sah secara hukum sepanjang konten yang disampaikan jujur dan tidak melanggar aturan. Namun, risiko hukum tetap ada apabila praktiknya disalahgunakan.

 

Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:

Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Artikel hukum ini ditulis oleh Nasyifa Sabilli Intern DNT Lawyers.

 

 

 

Referensi

Related Posts
WhatsApp chat