Produk-produk lokal Indonesia memiliki keunikan karena adanya keterikatan yang kuat dengan budaya yang dilindungi secara turun-temurun. Produk-produk lokal tersebut sudah seharusnya mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual, yaitu dengan indikasi geografis. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi dari keduanya, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada produk tersebut.
Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keunikan suatu produk tidak dapat diklaim atau ditiru oleh pihak lain yang tidak berasal dari daerah tersebut sehingga tidak memiliki hak terkait produk tersebut. Kopi Arabika Gayo (dari Aceh), Lada Putih Muntok (dari Bangka Belitung), Mebel Ukir Jepara (dari Jawa Tengah), hingga Kopi Arabika Kintamani (dari Bali) adalah beberapa contoh bahwa suatu produk mencerminkan identitas geografis dan budaya masyarakat setempat dan produk tersebut telah didaftarkan pada Indikasi Geografis.
Indikasi geografis bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga upaya menjaga identitas budaya. Dengan adanya perlindungan hukum, masyarakat lokal memiliki kepastian hukum untuk melestarikan tradisi produksi sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari reputasi produknya. Salah satu contoh yang menarik adalah rendang yang merupakan kuliner khas Minangkabau yang telah diakui dunia sebagai salah satu makanan terenak. Tetapi sayangnya, hingga saat ini rendang belum resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis di Indonesia. Padahal, rendang memiliki keterikatan erat dengan tradisi dan identitas masyarakat Minangkabau yang diwariskan secara turun-temurun.
Tanpa perlindungan Indikasi Geografis, ada potensi pihak asing untuk mengklaim rendang sebagai produk khas mereka, yang tentu merugikan Indonesia. Oleh karena itu, pendaftaran rendang sebagai Indikasi Geografis menjadi sangat penting, tidak hanya untuk mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga untuk menjaga warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di:
Telp: (021) 2206-4438
Email: info@dntlawyers.com
atau datang langsung ke kantor DNT Lawyers di Harmoni Plaza Blok F-10, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Artikel hukum ini ditulis oleh Charline Dominique – Intern DNT Lawyers.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan, “Apakah Rendang Dapat Didaftarkan Sebagai Indikasi Geografis?” https://pdb-lawfirm.id/apakah-rendang-dapat-didaftarkan-sebagai-indikasi-geografis/ (diakses pada 16 Agustus 2025)
- Rianda Dirkareshza dan Aras Firdus, “Urgensi Pendaftaran Indikasi Geografis Terhadap Rendang”, Vol. 2