Apakah Membuat Perjanjian Secara Lisan Sah Secara Hukum?
Perlu diketahui, sahnya sebuah perjanjian bukan ditentukan dari cara perjanjian tersebut dibuat, melainkan dilihat dari terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyebutkan:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal.”
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa membuat perjanjian secara lisan secara hukum apabila telah memenhi keempat syarat sahnya sebuah perjanjian.
Artikel hukum ini ditulis oleh Yoshua Consuello – Intern DNT Lawyers.
Bila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum, segera hubungi kami di (021) 2206-4438 atau email: info@dntlawyers.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).