Sumber foto: di sini
Intisari:
Didampingi Pengacara/Advokat saat diperiksa di Kepolisian harus dan perlu karena:
1. Didampingi Pengacara adalah Hak Saksi maupun Tersangka
2. Secara psikologis, pengetahuan dan pengalaman tidak semua saksi atau tersangka mengerti hukum sehingga rentan dibohongi, dibodohi, atau ditekan sehingga dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan...Read More
Sumber foto: di sini
Saya menduga, mungkin salah satu hal yang ditakuti masyarakat adalah kalau berurusan dengan pihak berwajib dalam hal ini Polisi. Salah satu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada polisi selaku penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Perlu diingat, Polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan....Read More
Sumber foto: di sini
Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;...Read More
Sumber foto: di sini
Saya punya utang ke rekan bisnis saya. Suatu hari rekan saya ini datang ke rumah untuk menagih piutangnya ke saya. Saat menagih piutang tersebut ia membawa 2 orang yang mengaku polisi dan menakut-nakuti saya. Pertayaan saya bolehkan polisi ikut bersama teman saya tersebut menagih utang?, Rizal, Pontianak
Jawaban:
Polisi tidak boleh menjadi penagih hutang. Hal tersebut...Read More
Sumber foto: di sini
Baru-baru ini kembali kita dihebohkan dengan penangkapan salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yakni Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan pemberitaan yang ada, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 c atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang...Read More
Sumber foto: di sini
Selamat siang Pak Boris Tampubolon. Di dalam UU Narkotika diatur ancaman minimum pidana, misalnya dalam Pasal 112 UU Narkotika ancaman minimumnya adalah 4 tahun penjara. Pertanyaannya dalam perkara narkotika ini dapatkah hakim memutus dibawah ancaman minimum tersebut? bagaimana secara hukumnya? Indah- Jakarta
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pada intinya, Hakim dapat...Read More
Sumber foto: di sini
Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan...Read More
Sumber foto: di sini
Bagaimana seharusnya hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana? Menurut hukum, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang hanya berdasarkan keyakinan saja, melainkan harus didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah.
Pasal 183 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya berbunyi:
“Hakim tidak boleh...Read More
Sumber foto: di sini
Saya mengalami kredit macet terkait pembelian motor yang saya lakukan dengan cara mencicil di salah satu perusahaan leasing dengan jaminan fidusia. Suatu hari saat saya sedang mengendarai kendaraan yang saya leasing tersebut tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku orang suruhan perusahaan leasing (debt collector) memberhentikan saya dan merampas motor tersebut secara...Read More
Sumber foto: di sini
Saya menunggak kartu kredit di salah satu bank. Akibatnya saya sering didatangi oleh Debt Collector untuk menagih utang saya. Kami takut karena debt collector ini suka mengancam kami dan mengatakan akan menyita paksa barang-barang kami jika kami tidak bayar utang. Pertanyaannya bagaimana saya harus menghadapi debt collector ini? Budi- Jakarta
Jawaban
Kami...Read More