Masalah Hukum Kepailitan: Jika Harta Pailit Tidak Cukup, Siapa Saja Pihak Yang Didahulukan Dilunasi Piutangnya?
Apakah Pemberian Tagihan Atau Invoice Bisa Menjadi Bukti Bahwa Debitur Telah Jatuh Tempo Dan Dapat Ditagih?