Sumber Foto
Menurut Pasal 1 ayat (11) UU 37/2004, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi. Artinya, pengaturan kepailitan berdasarkan hukum kepailitan di Indonesia tidak membedakan antara kepailitan badan hukum maupun orang perorangan. Dengan...Read More
Sumber Foto
Dalam kasus kepailitan, sering terjadi persoalan apabila harta pailit ternyata tidak cukup untuk membayar piutang kepada kreditur-kreditur yang ada. Lantas, siapa saja yang berhak didahulukan untuk mendapatkan harta pailit?
Terdapat 3 (tiga) jenis kreditur dalam masalah kepailitan, yaitu kreditur konkuren, kreditur perferen, maupun...Read More
Sumber foto: di sini
Apakah faktur atau invoice/tagihan yang diberikan kepada debitur tapi tetap tidak dibayarkan oleh debitur sudah cukup membuktikan bahwa utang debitur telah jatuh tempo dan bisa ditagih menurut UU Kepailitan?
Jawab:
Intisari:
Adanya faktur atau invoice/tagihan yang diberikan kepada debitur belum cukup membuktikan bahwa debitur telah lalai/jatuh tempo, kecuali di...Read More
Sumber foto: di sini
Syarat untuk dinyatakan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sebagai berikut:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas...Read More