Kata Pengantar
Sejak 2 November 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah resmi diundangkan. Undang-Undang ini merupakan salah satu arahan Presiden Joko Widodo pada saat beliau dilantik sebagai Presiden untuk periode kedua pada 20 Oktober 2019. Pada saat itu, Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM.
Secara historis ini pertama kali dalam sejarah Indonesia diterapkan metode penyusunan Omnibus Law dalam pembentukan perundang-undangan. Metode yang menggabungkan antara perubahan, pencabutan dan penyusunan norma baru dalam 1 (satu) UU ini berasal dari negara sistem hukum common law. Secara teknis metode ini dianggap efektif bagi pemerintah untuk mampu melakukan harmonisasi dan penyederhanaan berbagai peraturan perundang-undangan sekaligus dalam 1 (satu) UU. Namun disis lain, metode ini menyulitkan masyarakat untuk dapat melakukan analisis dan kritik, karena terlalu gemuk, rumit, kompleks, sehingga membingungkan masyarakat.
Karena bentuk UU ini banyak membingungkan masyarakat, Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT LAWYERS) bersama dengan Intern Student yang berasal dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia menyusun buku PEDOMAN MEMAHAMI UU OMNIBUS LAW:STUDI KOMPARASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Buku ini merupakan catatan kritis atas semua pasal serta ayat yang diubah atau dicabut dari perundang-undangan sebelumnya, penjelasan terhadap aturan yang baru, serta komentar dan penjelasan terhadap perubahannya. Buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan untuk memudahkan praktisi hukum, mahasiswa dan masyarakat untuk memahami berbagai perubahan dan ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja.