Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (“UU 10/2020”) disebutkan bahwa Bea Materai adalah pajak atas dokumen. Adapun dokumen yang dikenakan atas bea materai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU 10/2020 antara lain :
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;...Read More