Sumber foto: di sini
Apa sanksi jika perusahaan telat membayar upah karyawan?
Perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.
Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya...Read More
Sumber foto: di sini
Selamat Siang, Saya Irna dari Jakarta. Saya adalah pekerja tetap di sebuah perusahaan. Saya sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 11 tahun 8 bulan. Saya di PHK tanpa alasan yang jelas. Sebenarnya saya juga sudah tidak nyaman dengan kondisi di perusahaan saya. Perusahaan mem-PHK saya dan hanya memberikan saya uang pisah sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah)....Read More
Sumber foto: di sini
Pembicaraan soal THR tak bisa disembunyikan atau ditahan untuk dibicarakan. Apalagi mendekati libur hari raya idul fitri sekarang ini.
Untuk itu dalam tulisan kali ini saya akan membahas seputar THR, Apa itu THR, siapa yang berhak atas THR, masalah-masalah yang mungkin terjadi soal hak mendapat THR serta solusinya menurut hukum yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No....Read More
Sumber foto: di sini
Selamat sore Pak Boris Tampubolon Semoga dalam keadaan sehat. Mohon pencerahan untuk 2 pertanyaan ini.
Jika perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan(karyawan tetap) karena tidak mencapai target pekerjaan dalam waktu yang ditentukan dan ketentuan tersebut sudah diatur dalam peraturan perusahaan, Apakah hal tersebut sesuai dengan UUK No 13 thn 2003?
Jika waktu PHK...Read More
Sumber foto: di sini
Selamat Siang Pak Boris Tampubolon, Saya Airin dari Jakarta. Saya adalah pekerja tetap di sebuah perusahaan. Saya sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 11 tahun 8 bulan. Saya di PHK tanpa alasan yang jelas. Sebenarnya saya juga sudah tidak nyaman dengan kondisi di perusahaan saya. Perusahaan mem-PHK saya dan hanya memberikan saya uang pisah sebesar Rp. 2000.000,-...Read More
Selamat Siang Pak Boris Tampubolon, saya adalah karwayan di salah satu perusahaan arloji di Bandung. Saya sudah bekerja di sana selama 5 tahun lebih. Saya di pecat/PHK oleh perusahaan karena dituduh telah melakukan penipuan terhadap customer saya. Padahal saya sama sekali tidak melakukan itu. Saya curiga ini hanya akal-akalan perusahaan agar punya alasan untuk memecat saya. Pertanyaan saya....Read More
Saya adalah mantan karyawan di salah satu perusahaan swasta. Saya di PHK sekitar 2 bulan lalu. Pada awal bekerja, perusahaan mewajibkan saya dan pekerja yang lain menyerahkan ijazah kami ke perusahaan. Tapi begitu saya di-PHK perusahaan tetap menahan ijazah saya dan tidak juga mengembalikanya ke saya. Hal itu sangat merugikan saya. Padahal saya sangat butuh itu untuk mencari pekerjaan di...Read More